Wawasan Industri
BAGAIMANA SEJARAH UPAH MINIMUM DALAM INDUSTRI? SIAPA YANG MEMBUATNYA DAN
UNTUK APA?
Sejarah Upah Minimum dari Revolusi Industri hingga Sistem Pengupahan Modern
Pendahuluan
Setiap bulan, jutaan pekerja menunggu satu angka yang sangat penting: upah minimum. Angka itu sering muncul di berita ketika pemerintah mengumumkan kenaikan upah, ketika serikat pekerja menyampaikan tuntutan, atau ketika perusahaan mulai menghitung ulang biaya produksinya.
Di dunia industri, upah minimum bahkan bukan sekadar angka pada slip gaji. Ia dapat memengaruhi biaya produksi, keputusan investasi, struktur organisasi, daya beli pekerja, hubungan industrial, sampai keputusan perusahaan untuk menambah atau mengurangi tenaga kerja.
Namun ada pertanyaan yang jarang dibahas secara mendalam: dari mana sebenarnya gagasan upah minimum berasal?
Apakah ada satu orang yang menciptakannya? Apakah upah minimum lahir dari pemerintah, pengusaha, atau gerakan buruh? Mengapa negara merasa perlu menentukan batas paling rendah untuk upah? Dan mengapa sampai sekarang hampir setiap negara memiliki perdebatan sendiri mengenai besaran upah minimum?
Jawabannya ternyata jauh lebih panjang daripada sekadar “pemerintah menentukan gaji terendah”.
Upah minimum merupakan hasil dari perubahan besar dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, negara, dan pasar tenaga kerja. Gagasan ini berkembang ketika industrialisasi membuat hubungan kerja berubah drastis. Pabrik menjadi semakin besar, tenaga kerja semakin banyak, dan kemampuan seorang pekerja untuk bernegosiasi secara individual dengan pemilik usaha sering kali sangat terbatas.
Dalam kondisi tertentu, hukum pasar saja dianggap tidak cukup untuk mencegah upah yang terlalu rendah.
Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa sistem upah minimum modern pertama kali diterapkan di Selandia Baru pada 1894, kemudian di negara bagian Victoria, Australia, pada 1896, dan Inggris pada 1909. Pada tahap awal, sistem tersebut belum berlaku untuk semua pekerja. Perlindungannya ditujukan terutama kepada kelompok pekerja yang rentan terhadap upah sangat rendah.[1]
Jadi, kalau pertanyaannya adalah “siapa pembuat upah minimum?”, jawabannya bukan satu nama.
Upah minimum tidak ditemukan oleh satu tokoh seperti sebuah mesin atau formula matematika. Ia berkembang melalui perjuangan sosial, eksperimen kebijakan, perdebatan ekonomi, legislasi, dan pembentukan lembaga hubungan industrial.
Artikel ini membahas perjalanan tersebut dari akar sejarahnya sampai sistem pengupahan modern, termasuk bagaimana gagasan upah minimum masuk dan berkembang di Indonesia.
1. Sebelum Ada Upah Minimum: Upah Ditentukan oleh Pasar
Untuk memahami mengapa upah minimum muncul, kita harus membayangkan dunia sebelum negara menetapkan batas bawah upah.
Dalam hubungan kerja sederhana, seorang pekerja dan pemilik usaha dapat bernegosiasi mengenai pembayaran. Pekerja menawarkan tenaga, keterampilan, dan waktunya. Pengusaha menawarkan upah sebagai imbalannya.
Secara teori, kedua pihak bertemu dan mencapai kesepakatan.
Tetapi teori tersebut menjadi jauh lebih rumit ketika industrialisasi berkembang.
Bayangkan sebuah kota industri pada abad ke-19. Sebuah pabrik memiliki ratusan bahkan ribuan pekerja. Pemilik atau manajemen mempunyai modal, mesin, bahan baku, dan akses terhadap pasar. Di sisi lain, sebagian besar pekerja hanya memiliki satu aset utama: tenaga kerja mereka.
Jika seorang pekerja meminta kenaikan upah dan perusahaan menolak, pekerja tersebut mungkin bisa mencari pekerjaan lain.
Masalahnya muncul ketika pekerjaan alternatif sedikit.
Dalam kondisi seperti itu, “kesepakatan” antara pekerja dan perusahaan tidak selalu terjadi antara dua pihak yang memiliki kekuatan tawar yang sama.
Seorang pekerja yang membutuhkan uang untuk makan dan membayar tempat tinggal tidak selalu memiliki kemewahan untuk berkata, “Kalau gajinya terlalu rendah, saya tidak mau bekerja.”
Ia mungkin harus menerima.
Di sinilah masalah upah rendah mulai menjadi persoalan sosial, bukan hanya persoalan kontrak antara dua individu.
2. Revolusi Industri dan Lahirnya Persoalan Upah
Revolusi Industri mengubah skala dunia kerja.
Produksi yang sebelumnya banyak dilakukan oleh pengrajin dan usaha kecil beralih menuju sistem pabrik dengan mesin, pembagian kerja, dan produksi massal. Pekerjaan menjadi semakin terorganisasi, tetapi hubungan antara pekerja dan pemilik modal juga menjadi lebih impersonal.
Produktivitas meningkat. Barang dapat diproduksi lebih banyak. Kota-kota industri berkembang.
Namun perkembangan tersebut juga membawa persoalan.
Jam kerja panjang, kondisi kerja buruk, pekerja perempuan dan anak, lingkungan pabrik yang berbahaya, serta upah rendah menjadi bagian dari perdebatan sosial di banyak negara industri.
Tidak semua pekerja mengalami kondisi yang sama. Ada pekerja terampil yang memiliki posisi tawar lebih kuat. Ada pula pekerja tidak terampil yang mudah digantikan.
Kelompok terakhir inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus awal kebijakan upah minimum.
ILO menjelaskan bahwa sistem minimum wage pada awal sejarahnya merupakan intervensi yang selektif. Pemerintah tidak langsung menetapkan satu angka untuk seluruh pekerja, tetapi berusaha melindungi pekerja tertentu yang dianggap paling rentan terhadap upah sangat rendah.[1]
Artinya, konsep awal upah minimum sebenarnya cukup berbeda dengan konsep UMP atau UMK yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang.
3. Mengapa Negara Mulai Ikut Campur?
Pertanyaan penting berikutnya adalah: mengapa pemerintah merasa perlu ikut menentukan upah?
Jawabannya tidak hanya karena alasan ekonomi.
Ada setidaknya beberapa alasan yang berkembang dalam sejarah.
Pertama, mencegah pekerja menerima upah yang terlalu rendah.
Kedua, mengurangi praktik persaingan perusahaan melalui penekanan upah.
Ketiga, melindungi kelompok pekerja yang memiliki daya tawar lemah.
Keempat, menjaga standar kehidupan tertentu.
Kelima, menciptakan aturan permainan yang lebih jelas dalam hubungan industrial.
Tanpa aturan, sebuah perusahaan yang membayar upah rendah dapat memiliki biaya tenaga kerja lebih kecil dibandingkan perusahaan yang membayar lebih tinggi.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan yang ingin mempertahankan upah layak justru dapat berada dalam posisi kompetitif yang kurang menguntungkan.
Inilah salah satu alasan regulasi upah berkembang sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ketenagakerjaan.
Namun bukan berarti semua ekonom sepakat bahwa semakin tinggi upah minimum selalu semakin baik.
Sejak awal sampai sekarang, perdebatan mengenai upah minimum selalu memiliki dua sisi: perlindungan pekerja dan kemampuan pasar atau perusahaan untuk menyerap tenaga kerja.
4. Selandia Baru 1894: Tonggak Awal Upah Minimum Modern
Menurut ILO, Selandia Baru menjadi negara pertama yang menerapkan sistem upah minimum pada 1894.[1]
Peristiwa ini sangat penting dalam sejarah hubungan industrial.
Salah satu latar belakangnya adalah persoalan hubungan kerja, perselisihan industrial, dan rendahnya upah pada sebagian kelompok pekerja.
Sistem Selandia Baru tidak muncul sebagai keputusan seorang “penemu upah minimum”. Ia merupakan bagian dari perkembangan sistem hubungan industrial yang lebih luas, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Pada 1894, Industrial Conciliation and Arbitration Act menjadi salah satu fondasi penting bagi sistem tersebut.
Model ini memperlihatkan sebuah gagasan baru: negara dapat membuat lembaga atau mekanisme hukum yang memungkinkan upah ditetapkan melalui proses institusional, bukan semata-mata melalui tawar-menawar individu.
Dengan kata lain, sejarah upah minimum sejak awal sebenarnya sangat dekat dengan sejarah hubungan industrial.
5. Australia 1896: Upah Minimum Berbasis Industri
Dua tahun kemudian, negara bagian Victoria di Australia mengembangkan sistem upah minimum.
Pada 1896, Factories and Shops Act diubah sehingga dibentuk Special Boards yang dapat menetapkan upah minimum untuk industri tertentu.[2]
Model Victoria sangat menarik karena tidak langsung menetapkan satu angka untuk seluruh pekerja.
Dewan tersebut bekerja berdasarkan sektor atau jenis industri.
Perwakilan pekerja dan pengusaha memiliki tempat dalam mekanisme penetapan tersebut. Penelitian sejarah ekonomi mengenai sistem Victoria menunjukkan bahwa Special Boards terdiri dari perwakilan pemberi kerja dan pekerja dalam jumlah yang seimbang, dengan seorang ketua.[3]
Ini menunjukkan bahwa sejak awal, pertanyaan “berapa upah minimum?” tidak dianggap sebagai persoalan yang dapat dijawab hanya dengan satu angka universal.
Upah yang dianggap layak untuk satu industri belum tentu cocok untuk industri lain.
Kondisi ini sangat relevan bagi dunia manufaktur sampai sekarang.
Biaya tenaga kerja pada pabrik baja, pabrik makanan, perusahaan logistik, bengkel, pertambangan, atau usaha jasa dapat berbeda karena produktivitas, teknologi, keterampilan, dan struktur biaya masing-masing berbeda.
6. Inggris Mengikuti pada 1909
Inggris kemudian memperkenalkan sistem minimum wage melalui Trade Boards Act 1909.
Sistem tersebut pada awalnya menyasar sektor-sektor yang mengalami masalah “sweated labour”, yaitu kondisi kerja dengan upah sangat rendah dan perlindungan yang terbatas.
Jadi, sekali lagi terlihat pola yang sama.
Upah minimum pada awalnya bukanlah kebijakan untuk membuat semua orang memperoleh pendapatan yang sama.
Tujuannya adalah menciptakan batas bawah tertentu agar pekerja yang paling rentan tidak jatuh ke tingkat upah yang dianggap terlalu rendah.
ILO mencatat bahwa Inggris termasuk negara awal yang mengembangkan sistem tersebut setelah Selandia Baru dan Victoria.[1]
7. Siapa Sebenarnya yang “Menciptakan” Upah Minimum?
Jika seseorang bertanya, “Siapa penemu upah minimum?”, jawaban yang paling akurat adalah: tidak ada satu penemu tunggal.
Upah minimum adalah hasil evolusi kebijakan.
Ia dibentuk oleh banyak aktor:
- pekerja dan serikat pekerja yang menuntut perlindungan;
- reformis sosial yang menentang kondisi kerja ekstrem;
- pemerintah yang membuat hukum;
- pengusaha dan asosiasi industri yang ikut dalam perundingan;
- lembaga pengadilan dan arbitrase;
- ekonom dan akademisi yang meneliti dampak kebijakan;
- serta organisasi internasional seperti ILO yang kemudian membangun
Dengan demikian, lebih tepat menyebut upah minimum sebagai “institusi yang lahir dari sejarah hubungan industrial” daripada sebagai penemuan seorang tokoh.
8. Dari Upah Minimum Selektif ke Perlindungan yang Lebih Luas
Pada fase awal, upah minimum hanya mencakup sektor tertentu.
Perlindungan itu sering diberikan kepada pekerja yang dianggap rentan.
Namun konsep tersebut perlahan berkembang.
ILO sendiri mengalami perkembangan pandangan mengenai upah minimum. ILO berdiri pada 1919 dan sejak awal membawa gagasan mengenai perbaikan kondisi kerja serta “adequate living wage” dalam konstitusinya.[4]
Pada 1928, ILO mengadopsi Minimum Wage-Fixing Machinery Convention No. 26.
Konvensi tersebut mendorong negara anggota untuk memiliki mekanisme penetapan upah minimum khususnya di sektor-sektor ketika tidak terdapat pengaturan upah yang efektif melalui perundingan bersama dan upah berada pada tingkat yang sangat rendah.[5]
Perubahan besar terjadi pada 1970 ketika ILO mengadopsi Minimum Wage Fixing Convention No. 131.
Konvensi ini memiliki cakupan lebih luas. Negara yang meratifikasinya didorong untuk membangun sistem upah minimum yang mencakup kelompok pekerja secara luas, dengan pengecualian seminimal mungkin, serta menyediakan mekanisme untuk menetapkan dan menyesuaikan upah minimum dari waktu ke waktu.[5]
ILO juga menekankan konsultasi penuh dengan mitra sosial serta pertimbangan terhadap kebutuhan pekerja dan keluarganya sekaligus faktor ekonomi.[5]
9. Mengapa Upah Minimum Tidak Bisa Ditentukan Sembarangan?
Di sinilah kita sampai pada inti persoalan ekonomi.
Menentukan upah minimum bukan hanya pertanyaan:
“Berapa uang yang cukup untuk seorang pekerja?”
Tetapi juga:
“Berapa tingkat upah yang dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi dan hubungan kerja?”
Karena itu, sistem modern biasanya mempertimbangkan beberapa variabel.
Di antaranya kebutuhan pekerja, kondisi ekonomi, produktivitas, tingkat upah yang berlaku, kemampuan perusahaan, inflasi atau perubahan harga, dan kondisi pasar tenaga kerja.
ILO secara khusus membahas kebutuhan pekerja dan keluarganya serta faktor ekonomi sebagai unsur yang perlu diperhatikan dalam penetapan tingkat upah minimum.[6]
Jadi, angka upah minimum bukan angka yang muncul dari ruang kosong.
Ia seharusnya merupakan hasil dari mekanisme kebijakan.
10. Perdebatan Besar: Apakah Upah Minimum Mengurangi Lapangan Kerja?
Inilah salah satu pertanyaan paling kontroversial dalam ekonomi tenaga kerja.
Secara teori ekonomi sederhana, jika harga tenaga kerja dipaksa berada di atas harga keseimbangan pasar, perusahaan dapat mengurangi permintaan tenaga kerja.
Namun dunia nyata tidak sesederhana diagram.
Pasar tenaga kerja memiliki banyak kondisi berbeda.
Jika pekerja memiliki daya tawar sangat lemah dan perusahaan memiliki kekuatan besar dalam menentukan upah, kenaikan upah minimum dapat memperbaiki pendapatan pekerja tanpa selalu menghasilkan penurunan pekerjaan sebesar yang diprediksi oleh model paling sederhana.
Karena itu, penelitian empiris mengenai dampak upah minimum menjadi sangat penting.
Tidak ada satu kesimpulan yang otomatis berlaku untuk seluruh negara, industri, periode waktu, dan tingkat upah.
Inilah sebabnya kebijakan upah minimum membutuhkan data dan evaluasi, bukan hanya slogan.
11. Upah Minimum Bukan Berarti Semua Pekerja Harus Mendapat Angka yang Sama
Ini adalah salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul.
Upah minimum adalah batas bawah tertentu sesuai sistem hukum yang berlaku. Ia bukan berarti semua pekerja harus memiliki gaji yang sama.
Pekerja dengan masa kerja, jabatan, keterampilan, pendidikan, tanggung jawab, kompetensi, atau produktivitas yang berbeda dapat memperoleh upah berbeda.
Dalam konteks Indonesia, peraturan pengupahan juga mengenal struktur dan skala upah.
Karena itu, upah minimum sebaiknya dipahami sebagai lantai, bukan plafon.
Jika seorang operator baru memiliki upah minimum tertentu, bukan berarti seorang supervisor atau teknisi berpengalaman harus memperoleh angka yang sama.
12. Masuknya Konsep Upah Minimum ke Indonesia
Sejarah upah minimum Indonesia memiliki jalur perkembangan tersendiri.
Kebijakan pengupahan Indonesia berkembang melalui berbagai keputusan dan mekanisme sebelum sistem modern yang sekarang dikenal masyarakat.
Dokumen sejarah yang diterbitkan dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya penetapan upah minimum sektoral atau kelompok pekerja di berbagai daerah pada dekade 1970-an.
Salah satu contoh adalah penetapan upah minimum buruh harian lepas pada perusahaan pemborong bidang bangunan di Lampung melalui Keputusan Dirjen pada 1976. Setelah itu muncul berbagai penetapan untuk sektor tertentu dan daerah tertentu pada 1977, termasuk perkebunan, perusahaan swasta, industri makanan, konstruksi, dan sektor lainnya.[7]
Artinya, perkembangan awal di Indonesia juga tidak langsung berbentuk satu angka nasional yang berlaku untuk semua pekerja.
Sistem tersebut berkembang secara bertahap berdasarkan wilayah dan sektor.
13. Dari Sektor Tertentu Menuju Sistem Regional
Seiring berkembangnya kebijakan ketenagakerjaan, pendekatan upah minimum di Indonesia semakin terlembaga.
Istilah seperti Upah Minimum Regional kemudian dikenal luas.
Selanjutnya sistem mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian melalui peraturan ketenagakerjaan.
Perkembangan tersebut mencerminkan persoalan Indonesia sendiri.
Indonesia bukan negara dengan satu kondisi ekonomi yang seragam.
Biaya hidup di sebuah kawasan industri besar dapat berbeda jauh dari wilayah dengan struktur ekonomi yang berbeda.
Harga tempat tinggal, transportasi, makanan, produktivitas industri, investasi, dan kondisi pasar tenaga kerja tidak identik.
Karena itu, pendekatan regional menjadi penting.
14. UU Ketenagakerjaan dan Konsep Kebutuhan Hidup Layak
Salah satu tonggak penting adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan mengenai upah minimum, UU tersebut mengarahkan upah minimum pada pencapaian kebutuhan hidup layak dan menetapkan bahwa upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.[8]
UU tersebut juga menetapkan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah daripada upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan.[8]
Ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, upah minimum bukan sekadar angka statistik.
Ia merupakan instrumen perlindungan pekerja.
15. Apa Itu Dewan Pengupahan?
Ketika kita berbicara tentang upah minimum, nama “Dewan Pengupahan” sering muncul.
Dewan Pengupahan penting karena penetapan upah minimum bukan sekadar hubungan dua pihak antara pemerintah dan pekerja.
Dalam perkembangan sistem Indonesia, unsur pemerintah, pekerja atau buruh, pengusaha, serta unsur akademisi atau pakar dapat terlibat dalam mekanisme dewan pengupahan.
Dalam perkembangan terbaru, peran dewan pengupahan juga diperkuat dalam perubahan regulasi pengupahan.[9]
Gagasan dasarnya masuk akal: kebijakan upah perlu mempertimbangkan suara pekerja, kemampuan dunia usaha, dan data ekonomi.
16. Mengapa Ada UMP dan UMK?
Dalam sistem Indonesia, masyarakat mengenal istilah Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan struktur wilayah pemerintahan dan mekanisme penetapan upah minimum.
Peraturan pengupahan yang berlaku telah mengalami beberapa perubahan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur berbagai aspek pengupahan, termasuk upah minimum, struktur dan skala upah, perlindungan upah, dan sanksi administratif.[10]
PP tersebut kemudian diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 dan kembali diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.[10][11]
Karena aturan pengupahan dapat berubah, artikel mengenai upah minimum yang dipublikasikan di internet juga perlu memperhatikan tanggal pembaruan.
Ini penting bagi pekerja maupun perusahaan.
Angka upah minimum tahun tertentu tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang berlaku selamanya.
17. Perubahan Penting Regulasi Indonesia hingga 2025
Per 2026, kerangka pengupahan Indonesia tidak lagi cukup dibaca hanya dari PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam bentuk awalnya.
PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.[10][11]
PP Nomor 49 Tahun 2025 ditetapkan dan berlaku pada 17 Desember 2025. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan antara lain dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan menjaga daya beli pekerja, kelangsungan usaha, stabilitas ekonomi nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.[11]
Ini merupakan contoh penting bahwa sistem upah minimum terus berevolusi.
Sistem pengupahan tidak berhenti pada satu undang-undang.
Ia terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi, putusan pengadilan, kebutuhan pekerja, dan perubahan struktur dunia usaha.
18. Mengapa Pemerintah Harus Menjaga Keseimbangan?
Bayangkan dua kondisi ekstrem.
Kondisi pertama: upah terlalu rendah.
Pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Daya beli melemah. Turnover dapat meningkat. Motivasi dan kualitas hidup pekerja dapat terganggu.
Kondisi kedua: biaya tenaga kerja meningkat sangat cepat tanpa mempertimbangkan kemampuan industri.
Perusahaan dengan margin tipis dapat mengalami tekanan. Sebagian perusahaan mungkin mengurangi ekspansi, mengubah struktur tenaga kerja, meningkatkan otomatisasi, atau bahkan mempertimbangkan relokasi.
Kebijakan upah minimum berada di antara dua kepentingan tersebut.
Itulah sebabnya kebijakan ini selalu menjadi bahan perdebatan.
Pekerja menginginkan perlindungan dan peningkatan daya beli.
Pengusaha menginginkan tenaga kerja yang produktif sekaligus biaya yang memungkinkan perusahaan bertahan dan berkembang.
Pemerintah harus menjaga agar keduanya tidak saling menghancurkan.
19. Hubungan Upah Minimum dengan Industri Manufaktur
Dalam industri manufaktur, upah minimum memiliki dampak yang sangat nyata.
Misalnya sebuah pabrik memiliki 1.000 pekerja.
Jika biaya tenaga kerja meningkat, perusahaan tidak hanya melihat angka gaji pokok. Perusahaan juga perlu memperhitungkan berbagai komponen biaya ketenagakerjaan lain yang terkait dengan hubungan kerja.
Kenaikan biaya tenaga kerja dapat memengaruhi harga pokok produksi.
Jika perusahaan menjual produknya di pasar yang sangat kompetitif, perusahaan mungkin tidak dapat langsung menaikkan harga jual.
Akibatnya manajemen perlu mencari efisiensi di tempat lain.
Misalnya:
- meningkatkan produktivitas mesin;
- mengurangi downtime;
- memperbaiki kualitas;
- mengurangi scrap;
- mengoptimalkan layout produksi;
- memperbaiki perencanaan material;
- meningkatkan keterampilan operator;
- mengurangi overtime yang tidak perlu;
- menerapkan otomatisasi pada pekerjaan tertentu.
Di sinilah upah minimum secara tidak langsung dapat mendorong perusahaan memikirkan produktivitas.
Namun produktivitas bukan alasan untuk mengabaikan perlindungan pekerja.
Hubungan yang sehat justru seharusnya bergerak ke arah: produktivitas meningkat, perusahaan semakin efisien, dan pekerja memperoleh bagian yang layak dari peningkatan nilai ekonomi tersebut.
20. Mengapa Industri Padat Karya Lebih Sensitif?
Industri padat karya menggunakan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Contohnya dapat mencakup tekstil, garmen, alas kaki, sebagian industri makanan, perakitan tertentu, dan berbagai kegiatan produksi yang masih membutuhkan banyak pekerja langsung.
Jika upah minimum meningkat, industri padat karya dapat mengalami perubahan biaya yang relatif lebih terasa.
Berbeda dengan industri yang sangat otomatis, perusahaan padat karya tidak bisa begitu saja mengganti seluruh proses dengan mesin.
Karena itu, desain kebijakan upah minimum harus mempertimbangkan struktur industri.
Kebijakan yang sama dapat memberikan dampak berbeda pada perusahaan dengan tingkat otomatisasi, produktivitas, margin, dan orientasi ekspor yang berbeda.
21. Upah Minimum dan Produktivitas
Salah satu kata yang paling penting dalam diskusi upah industri adalah produktivitas.
Produktivitas secara sederhana dapat dipahami sebagai seberapa banyak output yang dihasilkan dibandingkan dengan input yang digunakan.
Jika seorang operator menghasilkan 100 unit per jam dan setelah perbaikan proses dapat menghasilkan 130 unit dengan sumber daya yang sama, produktivitas meningkat.
Perusahaan yang produktivitasnya tinggi memiliki ruang yang berbeda dalam menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja dibandingkan perusahaan dengan produktivitas rendah.
Karena itu, persoalan upah tidak dapat dipisahkan dari teknologi, skill, kualitas manajemen, maintenance, supply chain, kualitas bahan baku, dan efisiensi proses.
22. Mengapa Upah Minimum Tidak Sama dengan “Gaji Ideal”?
Ini juga penting.
Upah minimum adalah batas bawah menurut ketentuan yang berlaku, bukan otomatis ukuran gaji ideal untuk semua posisi.
Seorang pekerja baru mungkin berada dekat dengan batas minimum.
Tetapi perusahaan yang sehat seharusnya memiliki struktur pengupahan yang membedakan tanggung jawab dan kompetensi.
UU Ketenagakerjaan juga mengenal struktur dan skala upah berdasarkan faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[8]
Karena itu, perusahaan manufaktur sebaiknya tidak menggunakan upah minimum sebagai satu-satunya referensi untuk seluruh organisasi.
23. Apakah Upah Minimum Ada di Semua Negara?
Tidak.
Model pengupahan dunia sangat beragam.
Ada negara yang memiliki satu tingkat minimum nasional.
Ada yang memiliki beberapa tingkat berdasarkan wilayah atau sektor.
Ada pula negara yang sangat mengandalkan perundingan kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha.
ILO menegaskan bahwa Convention No. 131 tidak memaksakan satu model minimum wage kepada semua negara.[5]
Sistem dapat disesuaikan dengan kondisi nasional.
Hal ini penting karena struktur ekonomi setiap negara berbeda.
Model Jerman tidak harus sama dengan Indonesia.
Model Australia tidak harus sama dengan Amerika Serikat.
Model Selandia Baru tidak harus sama dengan negara berkembang.
24. Peran ILO dalam Sejarah Upah Minimum
ILO bukan pencipta pertama upah minimum.
Upah minimum sudah ada sebelum ILO berdiri pada 1919.
Namun ILO memainkan peran besar dalam mengembangkan prinsip dan standar internasional mengenai pengupahan.
Pada 1928 lahir Convention No. 26.
Kemudian pada 1970 lahir Convention No. 131 yang memberikan pendekatan lebih luas terhadap perlindungan dari upah yang terlalu rendah.[5]
Dalam sistem internasional, ILO juga menekankan dialog sosial.
Artinya, penetapan upah tidak semestinya dilakukan tanpa mempertimbangkan pihak yang terdampak.
Pekerja memiliki kepentingan.
Pengusaha memiliki kepentingan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab kebijakan.
Data ekonomi dan keahlian independen juga penting.
25. Jadi, Untuk Apa Upah Minimum Dibuat?
Jika seluruh sejarah tersebut diringkas, tujuan utama upah minimum dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap upah yang terlalu rendah.
ILO menyatakan bahwa minimum wage pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan terhadap pekerja dari upah yang tidak semestinya rendah.[5]
Namun fungsi upah minimum dalam praktik modern lebih luas.
Ia dapat menjadi:
1. batas bawah perlindungan upah; 2. alat kebijakan sosial; 3. bagian dari sistem hubungan industrial; 4. instrumen untuk memengaruhi distribusi pendapatan; 5. salah satu komponen kebijakan daya beli; 6. mekanisme untuk mengurangi persaingan usaha berbasis penekanan upah; 7. referensi dalam perencanaan biaya tenaga kerja.
Tetapi upah minimum bukan obat untuk seluruh persoalan kemiskinan.
Jika harga kebutuhan naik jauh lebih cepat daripada upah, kenaikan nominal upah belum tentu menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang sama besar.
Karena itu, kebijakan upah harus dilihat bersama produktivitas, inflasi, perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan kebijakan ekonomi lainnya.
26. Kesalahan Memahami Sejarah Upah Minimum
Ada beberapa kesalahpahaman yang sering muncul.
Pertama, menganggap upah minimum ditemukan oleh satu orang.
Tidak benar. Ia berkembang secara historis melalui berbagai sistem hubungan industrial.
Kedua, menganggap upah minimum sejak awal dibuat untuk seluruh pekerja.
Tidak benar. Sistem awal justru selektif dan berfokus pada kelompok pekerja rentan.[1]
Ketiga, menganggap upah minimum adalah angka yang pasti sama di seluruh dunia.
Tidak benar. Sistem tiap negara berbeda.
Keempat, menganggap upah minimum sama dengan gaji ideal.
Tidak tepat. Upah minimum adalah batas bawah menurut sistem hukum yang berlaku.
Kelima, menganggap kenaikan upah hanya persoalan pekerja dan pengusaha.
Tidak lengkap. Kebijakan upah juga berkaitan dengan pemerintah, produktivitas, inflasi, investasi, daya beli, dan kondisi ekonomi.
27. Pelajaran dari Sejarah untuk Dunia Industri Saat Ini
Sejarah memberikan satu pelajaran yang sangat jelas: hubungan kerja tidak pernah berdiri sendiri.
Ketika industri berkembang, aturan ketenagakerjaan ikut berubah.
Ketika teknologi berubah, kebutuhan keterampilan berubah.
Ketika biaya hidup berubah, pembahasan mengenai upah berubah.
Ketika struktur industri berubah, formula kebijakan juga dapat berubah.
Karena itu, perusahaan manufaktur yang hanya melihat upah sebagai “beban biaya” sebenarnya melihat persoalan secara terlalu sempit.
Tenaga kerja memang merupakan biaya dalam akuntansi.
Tetapi tenaga kerja juga merupakan sumber kemampuan produksi.
Operator yang terlatih dapat mengurangi defect.
Teknisi yang kompeten dapat mempercepat troubleshooting.
Supervisor yang baik dapat meningkatkan output.
Engineer yang mampu memperbaiki proses dapat menurunkan scrap.
Manajer yang mampu membangun sistem kerja dapat meningkatkan produktivitas.
Dengan kata lain, pembahasan upah harus dihubungkan dengan nilai yang diciptakan pekerja.
28. Masa Depan Upah Minimum di Era Otomatisasi dan AI
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana sejarah upah minimum akan berlanjut ketika industri semakin otomatis?
Ini menjadi semakin relevan.
Robot, artificial intelligence, computer vision, autonomous equipment, dan sistem produksi digital dapat mengubah jenis pekerjaan yang tersedia.
Sebagian pekerjaan rutin dapat berkurang.
Namun pekerjaan baru juga dapat muncul.
Operator mungkin membutuhkan kemampuan membaca data.
Teknisi perlu memahami sensor dan sistem kontrol.
Maintenance membutuhkan kemampuan predictive maintenance.
Engineer harus mampu mengintegrasikan mesin, software, dan data.
Dalam kondisi seperti ini, persoalan upah minimum tidak akan hilang.
Justru pertanyaannya menjadi lebih kompleks:
Bagaimana melindungi pekerja ketika kebutuhan keterampilan berubah?
Bagaimana memastikan peningkatan produktivitas menghasilkan peningkatan kesejahteraan?
Bagaimana perusahaan mempertahankan daya saing tanpa menekan upah terlalu rendah?
Bagaimana sistem pendidikan menyiapkan tenaga kerja untuk industri baru?
Pertanyaan tersebut kemungkinan menjadi bagian penting dari masa depan hubungan industrial.
29. Kesimpulan: Upah Minimum Bukan Diciptakan oleh Satu Orang
Jadi, siapa yang membuat upah minimum?
Tidak ada satu nama yang dapat disebut sebagai penemu tunggal.
Tonggak awal sistem upah minimum modern muncul di Selandia Baru pada 1894, kemudian Victoria, Australia, pada 1896, dan Inggris pada 1909.[1]
Sistem tersebut lahir dari persoalan nyata yang muncul dalam industrialisasi: upah yang sangat rendah, ketimpangan daya tawar, kondisi kerja buruk, dan kebutuhan untuk melindungi pekerja tertentu.
Kemudian gagasan tersebut berkembang.
ILO memainkan peran penting dalam membangun standar internasional, terutama melalui Convention No. 26 pada 1928 dan Convention No. 131 pada 1970.[5]
Indonesia kemudian mengembangkan sistemnya sendiri melalui berbagai kebijakan pengupahan dan regulasi ketenagakerjaan.
Pada dekade 1970-an sudah terdapat berbagai penetapan upah minimum untuk sektor dan daerah tertentu.[7]
Selanjutnya sistem berkembang menjadi kerangka pengupahan yang lebih luas, termasuk UMP, UMK, struktur dan skala upah, dewan pengupahan, serta mekanisme penyesuaian yang terus berubah.
Hingga saat ini, aturan pengupahan Indonesia masih berkembang. PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.[10][11]
Pada akhirnya, tujuan paling mendasar dari upah minimum tetap sederhana:
jangan sampai seseorang yang bekerja menerima upah yang jatuh terlalu rendah tanpa perlindungan hukum.
Tetapi penerapannya tidak pernah sederhana.
Upah minimum selalu berada di antara kebutuhan manusia untuk hidup layak dan kebutuhan industri untuk tetap produktif serta kompetitif.
Karena itu, memahami sejarah upah minimum membantu kita melihat bahwa perdebatan mengenai UMP, UMK, kenaikan gaji, biaya produksi, dan tuntutan buruh bukanlah perdebatan baru.
Kita hanya sedang melanjutkan perdebatan yang sudah berlangsung lebih dari satu abad.
Dan mungkin, pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi sekadar “berapa upah minimum yang harus dibayar?”
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
“Bagaimana sebuah negara dapat membangun industri yang cukup produktif untuk membayar pekerjanya dengan layak, sekaligus cukup kompetitif untuk terus menciptakan pekerjaan?”
Itulah inti persoalan upah minimum di dunia industri modern.
SUMBER DAN REFERENSI
[1] International Labour Organization (ILO), “A short history – What is a minimum wage?”, 2015. https://www.ilo.org/resource/13-short-history
[2] Fair Work Commission, “Comparing minimum wage systems – History and development of Australian minimum wage systems.” https://www.fwc.gov.au/about-us/history-sir-richard-kirby-archives/waltzing-matilda-and-sunshine-harvester-factory-2
[3] Seltzer, Andrew J., “The political economy of minimum wage setting: The Factories and Shops Act of Victoria (Australia), 1896–1913”, Economic History Review. https://doi.org/10.1111/ehr.13390
[4] International Labour Organization (ILO), “The International Labour Organization and the Living Wage: A Historical Perspective”, Emmanuel Reynaud, 2017. https://www.ilo.org/publications/international-labour-organization-and-living-wage-historical-perspective
[5] International Labour Organization (ILO), “Minimum Wage Fixing Convention, 1970 (No. 131)” dan penjelasan sejarah konvensi upah minimum. https://normlex.ilo.org/
[6] International Labour Organization (ILO), “Setting and adjusting minimum wage levels.” https://www.ilo.org/topics/wages/minimum-wages/setting-and-adjusting-minimum-wage-levels
[7] Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, “INFO HUKUM Vol. 4 Tahun VIII, 2006”, arsip JDIH Kemnaker mengenai perkembangan penetapan upah minimum di Indonesia. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_artikel/4-2006-3.pdf
[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai upah minimum dan struktur/skala upah. https://peraturan.bpk.go.id/
[9] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/270269/pp-no-51-tahun-2023
[10] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021
[11] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/339037/pp-no-49-tahun-2025
Catatan editorial: Artikel ini membahas sejarah dan prinsip umum upah minimum. Angka upah minimum daerah dan ketentuan teknis dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk penggunaan sebagai dasar keputusan hukum, penggajian, atau kepatuhan perusahaan, selalu periksa regulasi terbaru dari pemerintah dan sumber hukum resmi.